Pengantar Penerbit
Ma'had An-Nabawy, Yayasan Islam Ahlu Shuffah · Pengantar penerbit Al-Qur'anul Karim Tarjamah Tafsiriyah, Yogyakarta, 7 Shafar 1433 H / 1 Januari 2012 M. Dimuat utuh sebagai dokumen penerbit.
Segala puji bagi Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Shalawat dan salam, semoga senantiasa dilimpahkan Allah kepada Rasul-Nya yang paling utama dan Da'i-Nya yang paling mulia, Muhammad Saw. Juga, semoga kesejahteraan dilimpahkan Allah kepada para shahabat, keluarga, serta orang-orang beriman, yang menjadi penebar dan pelaku kebajikan serta pengikut jejak Rasul-Nya hingga yaumul qiyamah. Amin, Ya Mujibassailin!
Wa ba'du! Kesadaran dan pemikiran keagamaan rakyat Muslim Indonesia, untuk jangka waktu cukup lama, dipandu oleh Al-Qur'an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Departemen Agama. Sulit dipungkiri, hampir semua Al-Qur'an terjemah yang terbit di Indonesia mengacu pada terjemahan Depag, sebagai rujukan tunggal bagi penerbitan terjemah Al-Qur'an. Pada posisi sentral seperti itu, didukung tim penerjemah yang terdiri dari para pakar dan ulama kaliber nasional, siapapun akan cenderung terpesona daripada bersikap kritis terhadap hasil karya mereka.
Namun, betapapun hebatnya kredibilitas para pakar dan ulama itu –tanpa mengurangi rasa hormat kita-, fakta menunjukkan hal yang mencengangkan, bahwa manusia tidak selalu terjaga dari kesalahan. Dikatakan mencengangkan, karena sejak terbit pertamakali, 17 Agustus 1965, terjemah Al-Qur'an Depag diyakini sebagai suatu kebenaran mutlak, dan memosisikan para mutarjim (penerjemah) pada spektrum 'tak tersentuh kesalahan'.
Akan tetapi, telaah dan penelitian selama sepuluh tahun terhadap Al-Qur'an dan Terjemahnya, yang dilakukan secara ilmiah dan konprehensif oleh Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib, membuktikan bahwa karya terjemahan ini mengandung banyak sekali kesalahan yang tidak boleh diabaikan. Kategori kesalahan pun beragam, menyalahi aqidah salafus shalih, dan secara substansial menyimpang dari syari'ah Islam, kaitannya dengan mu'amalah, perkawinan, dan hubungan antar umat beragama. Juga, bertentangan dengan kaidah logika, sehingga maksud ayat menjadi keliru dan menyesatkan.
Fakta lain menunjukkan, setelah Al-Qur'an dan Terjemahnya beredar luas di masyarakat selama setengah abad (1965 – 2011), dirasakan hasil terjemahan Al-Qur'an belum berpengaruh signifikan bagi perbaikan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap Islam. Dipandang dari perspektif ini, terjemah Al-Qur'an Depag malah lebih banyak mengambangkan pemahaman umat Islam dan menyimpangkan pemikiran keagamaan kaum Muslimin.
Kenyataannya, sejumlah terjemahan ayat Al-Qur'an, tidak mudah dipahami oleh orang Indonesia, berdasarkan logika serta cita rasa bahasa Indonesia, sehingga umat sulit memperoleh pemahaman Islam yang tepat dan benar dari terjemah Al-Qur'an ini. Maksud terjemahan, akhirnya tidak mencapai sasaran yang dikehendaki, yaitu memudahkan pembaca memahami makna Al-Qur'an, disebabkan antara lain pilihan metodologi terjemah yang menyalahi standar akademis.
Kualitas terjemahan, memang sangat ditentukan oleh metodologi penerjemahan. Dalam pengantar cetakan pertama Al-Qur'an dan Terjemahnya, 17 Agustus 1965, Dewan Penerjemah Depag RI menyatakan bahwa terjemah dilakukan secara harfiyah (leterliyk).
"Terjemahan dilakukan seleterlijk (seharfiyah) mungkin. Apabila dengan cara demikian terjemahan tidak dimengerti, maka baru dicari jalan lain untuk dapat difahami dengan menambah kata-kata dalam kurung atau diberi not."
Tarjamah harfiyah, maksudnya mengalih bahasakan suatu kata dari bahasa asli ke bahasa lain, dengan terikat pada urutan kata-kata serta susunan kalimat bahasa aslinya. Namun, merujuk Fatwa Ulama Jami'ah Al-Azhar Mesir, yang dikeluarkan tahun 1936 dan diperbarui lagi tahun 1960, terjemah Al-Qur'an secara harfiyah, hukumnya haram. Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi No. 24, Senin 7 Ramadhan 1423 H bertepatan dengan 11 November 2002 M, juga fatwa Kerajaan Qatar No. 6394, tanggal 19 Jumadil Ula 1426 H/26 Juni 2005, mengharamkan tarjamah harfiyah Al-Qur'an.
Sejalan dengan itu, fatwa haram tarjamah harfiyah Al-Qur'an ke dalam bahasa 'Ajam (Non Arab), juga dikeluarkan oleh Dewan Ulama negara Timur Tengah lainnya. Seperti, Universitas Rabat Maroko, Jami'ah Jordania, Jami'ah Palestina, Jami'ah Tunis, Tunisia, Dr. Muhammad Husein Adz-Dzahabi dan Syaikh Ali Ash-Shabuni.
Menurut ijma' ulama kontemporer, seperti tersebut di atas, diharamkannya menerjemahkan Al-Qur'an secara harfiyah, karena bobot kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara syar'iyah maupun ilmiah. Bahkan, dikhawatirkan menyesatkan dan menjadi alat de-Islamisasi, pendangkalan aqidah kaum Muslimin.
Jauh sebelumnya, metodologi tarjamah harfiyah, lebih dahulu dilakukan oleh gereja untuk menerjemahkan Alkitab yang berbahasa Yunani atau Ibrani. Dalam terminologi gereja, metode tarjamah harfiyah disebut metode Alkitabiyah.
Dr. Jeffrey Khoo, dalam Kept Pure in All Ages, menyatakan: "Tarjamah harfiyah, adalah terjemah yang menggunakan pendekatan literal dengan menerjemahkan setiap kata dalam bahasa aslinya ke dalam kata-kata terjemahan yang sesuai dengan kata dalam bahasa aslinya. Metode terjemahan ini disebut terjemahan literal, atau lebih dikenal dengan metode Alkitabiah." (Singapore: Far Eastern Bible College Press, 2001, hal. 43).
Dalam kaitan ini, penting dipertimbangkan ucapan Prof. Dr. Umar Syihab, Pimpinan MUI Pusat dalam audiensi dengan MMI di Kantor MUI Pusat Jakarta, 30 November 2010:
"Penerjemahan Al-Qur'an adalah masalah agama, bila salah menerjemahkan maka akan salah pula dalam memahami agama. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami mengharap Majelis Mujahidin dapat menjelaskan persoalan ini secara langsung kepada Menteri Agama. Begitu juga MUI akan membahas dan menemui Menteri Agama, agar kita dapat bersama-sama memperhatikan dan memikirkan masalah ini."
Kelemahan Tarjamah Harfiyah
Tarjamah harfiyah terbukti memang menimbulkan banyak salah paham, sekaligus melahirkan paham salah dan menyesatkan. Di bawah ini beberapa contoh ayat yang salah terjemah dalam Al-Qur'an dan Terjemahnya versi Depag, dengan tak terhindarkan, bisa disalah pahami sebagai pembenaran terhadap ideologi kekerasan dan permusuhan, menyokong ideologi liberal, dan menguatkan eksistensi prilaku a-moral.
Pertama, ideologi kekerasan dan permusuhan. Tarjamah Harfiyah Depag:
a) "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (Qs. Al-Baqarah, 2:191)
Kalimat 'bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka' dalam tarjamah harfiyah di atas, bukan mustahil disalah pahami, seolah-olah setiap orang Islam boleh membunuh orang kafir yang memusuhi Islam, di mana saja dan kapan saja dijumpai. Hal ini sangat berbahaya bagi ketenteraman dan keselamatan kehidupan masyarakat. Karena pembunuhan terhadap musuh di luar medan perang, dan tanpa alasan yang haq sesuai sunnah Nabi Muhammad Saw, tentu akan menciptakan anarkhisme dan teror.
Keadaan demikian pasti tidak dibenarkan oleh syari'at Islam, karena adanya perintah Allah Swt. untuk menciptakan perdamaian dan persaudaraan dalam kehidupan sosial. Maka, tarjamah tafsiriyahnya:
وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ
Wahai kaum mukmin, perangilah musuh-musuh kalian di mana pun kalian temui mereka di medan perang dan dalam masa perang. Usirlah musuh-musuh kalian dari negeri tempat kalian dahulu diusir. Gangguan terhadap kehidupan beragama kaum muslim itu lebih berat dosanya daripada pembunuhan. Akan tetapi kalian jangan memerangi musuh-musuh kalian di sekitar Masjidil Haram hingga mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika musuh-musuh kalian memerangi kalian di tempat itu, maka perangilah mereka. Demikian itu adalah hukuman bagi orang-orang kafir.
"Wahai kaum mukmin, perangilah musuh-musuh kalian di mana pun kalian temui mereka di medan perang dan dalam masa perang. Usirlah musuh-musuh kalian dari negeri tempat kalian dahulu diusir. Gangguan terhadap kehidupan beragama kaum muslim itu lebih berat dosanya daripada pembunuhan. Akan tetapi kalian jangan memerangi musuh-musuh kalian di sekitar Masjidil Haram hingga mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika musuh-musuh kalian memerangi kalian di tempat itu, maka perangilah mereka. Demikian itu adalah hukuman bagi orang-orang kafir."
b) "Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. At-Taubah, 9: 5)
Kalimat 'bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka', dalam logika bahasa Indonesia bisa dipahami, seolah-olah ayat ini membenarkan untuk membunuh musuh di luar zona perang. Maka tarjamah harfiyah ini tidak tepat, karena bertentangan dengan jiwa Al-Qur'an yang tidak menghendaki tindakan anarkhis.
Ketika Rasulullah Saw. dan kaum Muslimin berada di Madinah, beliau hidup berdampingan dengan kaum Yahudi, Nasrani, Musyrik dan kaum tidak beragama secara damai, sepanjang mereka tidak mengganggu Islam. Apa yang akan terjadi sekiranya Rasulullah Saw. memerintahkan pengamalan ayat tersebut seperti terjemahan Al Qur'an dan Terjemahnya itu?
Sekiranya umat Islam menggunakan jalan kekerasan seperti tarjamah harfiyah Depag ini, ketika peristiwa futuh Makkah, niscaya akan terjadi pertumpahan darah dan menjadi arena balas dendam. Tetapi umat Islam tidak mengamalkan ayat seperti terjemah itu, melainkan semua tunduk di bawah perintah Rasulullah Saw: "Siapa berlindung di Ka'bah aman, siapa masuk rumah Abu Sufyan aman…." Sehingga tercatat dalam sejarah, saat memasuki gerbang kota Makkah tidak setetespun darah tertumpah.
Maka Tarjamah tafsiriyahnya:
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ وَخُذُوهُمۡ وَٱحۡصُرُوهُمۡ وَٱقۡعُدُواْ لَهُمۡ كُلَّ مَرۡصَدٖۚ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
Wahai kaum mukmin, apabila bulan-bulan haram telah berlalu, maka umumkanlah perang kepada kaum musyrik di mana saja kalian temui mereka di Tanah Haram. Perangilah mereka, kepunglah mereka, kuasailah mereka, dan awasilah mereka dari segenap penjuru. Jika kaum musyrik bertaubat, lalu melakukan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.
Kedua, menyokong ideologi liberal. Tarjamah harfiyah Depag: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain…," (Qs. An-Nisa', 4:20). Dijelaskan dalam foot note, mengganti istrimu dengan istri yang lain, maksudnya ialah: menceraikan istri yang tidak disenangi dan kawin dengan istri yang baru.
Kata mengganti istri, dalam logika bahasa Indonesia berarti menukar dengan yang lain. Mustahil Islam membenarkan seorang suami menukar istrinya dengan istri orang lain. Siapapun paham, bahwa istri berarti perempuan bersuami. Apakah Islam, atau konstitusi Negara Indonesia membolehkan mengawini perempuan bersuami, yang dikenal dengan poliandri, satu istri dua suami?
Dari tinjauan syari'ah Islam, tidak ada alasan pembenaran terhadap tarjamah harfiyah ini. Tapi mengapa belum direvisi sejak 45 tahun yang lalu, malah pada terbitan 2010 foot notenya dihilangkan? Apakah berarti, tim penerjemah Depag membenarkan terjemahan ini? Terjemahan yang sama juga terdapat pada Al-Qur'an dan Maknanya yang disusun Prof. Dr. M. Quraish Shihab. Malah lebih vulgar, "Jika kamu ingin mengganti pasangan (istri) dengan pasangan yang lain..". Pasangan apa dan siapa?
Semestinya ayat itu diterjemahkan secara tafsiriyah menjadi: "Wahai para suami, jika kalian ingin menceraikan istri kalian, lalu menikah dengan perempuan lain…." Tarjamah tafsiriyah ini, sekalipun pembaca tidak mengerti bahasa Al-Qur'an, niscaya tidak akan menimbulkan salah paham.
Ketiga, legalisasi tindakan a-moral. Terjemah harfiyah Depag: "Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka…." (Qs. Al-Ahzab, 33:51)
Kalimat 'Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu,' pada tarjamah harfiyah di atas, sesat dan menyesatkan. Sebagai pengamal Al-Qur'an paling sempurna, Nabi Saw. tidak pernah menceraikan istrinya, maka mustahil beliau menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk pula.
Tarjamah harfiyah di atas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak Nabi Saw. yang terpuji. Pada terjemah edisi revisi berubah menjadi, "Dan siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya dari istri yang telah kamu sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu."
Pertanyaannya, apakah revisi ini hanya redaksional, lalu terjemah mana yang boleh digunakan, apakah dua-duanya dibenarkan? Padahal ayat ini hanya berkaitan dengan kebebasan Nabi Saw. untuk menetapkan jadwal giliran bermalam pada istri-istri beliau.
Maka tarjamah tafsiriyahnya:
۞ تُرۡجِي مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ وَتُـٔۡوِيٓ إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُۖ وَمَنِ ٱبۡتَغَيۡتَ مِمَّنۡ عَزَلۡتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمٗا
Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja di antara istrimu. Kebebasan yang Allah berikan kepadamu untuk mendahulukan atau mengakhirkan giliran bermalam bagi istri-istrimu lebih dapat menenangkan hati mereka dan tidak membuat mereka sedih. Bahkan mereka ridha dengan bagian giliran bermalam yang kamu berikan kepada mereka. Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Memahami setiap urusan sampai sekecil-kecilnya.
"Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja di antara istrimu. Kebebasan yang Allah berikan kepadamu untuk mendahulukan atau mengakhirkan giliran bermalam bagi istri-istrimu lebih dapat menenangkan hati mereka..."
Keempat, perempuan menopause. Terjemah harfiyah Depag: "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka…." (Qs. An-Nur, 24:60)
Dalam foot note dijelaskan, menanggalkan pakaian maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.
Menurut bahasa Indonesia yang benar, kata menanggalkan pakaian berarti telanjang; sedang aurat artinya kemaluan. Apakah benar ayat ini membolehkan perempuan menopause telanjang di depan umum, hanya mengenakan BH dan celana dalam? Na'udzubillahi min dzalik.
Maka tarjamah tafsiriyahnya:
وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۭ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
Perempuan-perempuan yang sudah tidak haidh dan tidak lagi ingin berhubungan seksual, maka mereka tidak berdosa melepaskan kerudung pelengkap pakaian mereka, selama kepala, leher dan dada tetap tertutup. Tetapi jika mereka tetap mengenakan kerudung pelengkap, hal itu lebih baik. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui niat mereka.
Dari beberapa contoh tarjamah harfiyah ini saja, niscaya tidak ada keraguan sedikitpun bahwa kesalahan ini, murni salah terjemah. Bukan lantaran perbedaan tafsir atau berlainan sudut pandang.
Kita bisa menunjuk contoh lain lagi mengenai kesalahan penerjemahan Al-Qur'an versi Kemenag RI. Misalnya, ringkasan disertasi Dr. Ismail Lubis, yang diterbitkan berupa buku berjudul 'Falsifikasi Terjemahan Al-Quran', memaparkan sebanyak 450 terjemahan ayat Al-Qur'an yang bertentangan dengan gramatika bahasa Indonesia, mengandung pleonasme (menambahkan keterangan yang sebenarnya tidak diperlukan), tidak disusun berdasarkan diksi, atau tidak bersifat idiomatik. Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Tiara Wacana, Jogjakarta (2011) ini, secara khusus mengkaji aspek kebahasaan hasil penerjemahan Al-Qur'an edisi tahun 1990 oleh Tim Departemen Agama.
Selanjutnya, efek negatif dari salah terjemah ayat Al-Qur'an adalah munculnya paradigma sesat, yang menuding Al-Qur'an sebagai pemicu kekerasan dan permusuhan. Bagi umat Islam yang tidak siap berhadapan dengan opini menyesatkan ini, pada gilirannya tersandera dalam stigma radikal, dan memasung dirinya sendiri dalam jamaah sektarian. Umat Islam dibayang-bayangi oleh pencitraan orang lain, lalu muncullah istilah sektarian seperti Islam radikal lawan Islam moderat, Islam liberal kebalikan dari Islam puritan dan semacamnya.
Sebagai akibatnya, sudah banyak generasi Muslim yang menjadi korban salah terjemah Al-Qur'an Depag. Pada sebagian kalangan, ada yang menjadikan terjemah Al-Qur'an sebagai alasan untuk bertindak radikal, sebagian kalangan lagi mengabaikan bahkan menjadikannya alasan untuk bersikap liberal dalam beragama. Bukan berarti mereka sempit paham, melainkan tindakan radikal, atau sikap liberal yang mereka pamerkan, dianggap mendapat pembenaran dari terjemah yang salah itu. Dengan pernyataan ini, bukan bermaksud membenarkan sikap moderat sebagian kaum Muslimin. Sebab, indikasi kebenaran Islam tidak terletak pada sikap liberal, moderat, atau radikal; melainkan apakah selaras dengan petunjuk Al-Qur'an dan tuntunan sunnah Nabi Muhammad Saw. ataukah bertentangan?
Munculnya gagasan deradikalisasi agama oleh pemerintah, dan kemudian dilembagakan menjadi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) bekerjasama dengan sejumlah ormas keagamaan, sebenarnya berangkat dari salah paham ini. Maka, jika ada yang menyatakan bahwa para tersangka teroris sesungguhnya investasi mahal bagi para broker teroris di Indonesia, guna merusak citra Islam sembari mengais keuntungan finansial, tentulah bukan ilusi.
Penalaran yang sama, dan telah menjadi opini publik menyatakan, bukan Al-Qur'an yang memicu radikalisme, melainkan pemerintahlah yang menyemai bibit radikal melalui publikasi tarjamah harfiyah Al-Qur'an. Harus diakui, Kementerian Agama RI adalah yang paling 'berjasa' menumbuh kembangkan bibit kekerasan di bumi Nusantara. Dan korbannya, generasi Muslim yang memiliki semangat amar ma'ruf nahy mungkar, tetapi lemah dalam ilmu-ilmu Islam.
Pada spektrum ini, ternyata masih ada keberatan-keberatan yang diajukan sebagian kalangan yang tidak rela, bila terjemah Al-Qur'an Kemenag disalah-salahkan. Benarkah tarjamah harfiyah versi Kemenag telah memberikan kontribusi bagi seseorang menjadi radikalis atau teroris? Bukankah terorisme berbasis agama (Islam) tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lain. Apakah para teroris di negara lain itu menggunakan ayat-ayat 'perang' dari kitab terjemahan Al-Qur'an Kemenag sebagai pembenarannya?
Jika beberapa negara lain yang dimaksud, adalah kasus kekerasan di Timur Tengah, tentu saja tidak ada korelasinya dengan salah terjemah Al-Qur'an Kemenag. Umat Islam di Timur Tengah menghadapi ancaman perang yang kongkrit. Palestina menghadapi serbuan zionis Israel, Iraq menghadapi agresi Amerika dan sekutunya. Begitu pun di Afghanistan, semula melawan kezhaliman Uni Soviet, kemudian dilanjutkan dengan perang melawan tindakan barbar pihak sekutu pimpinan Amerika. Menyematkan label teroris pada gerakan Islam yang memerangi agresor kuffar, jelas kezhaliman.
Sedangkan di Indonesia, tidak ada zona perang, dan sejauh ini belum ada musuh nyata yang harus diperangi menggunakan kekuatan senjata. Munculnya paham keagamaan yang memosisikan pemerintah dan aparat keamanan sebagai pihak yang halal dibunuh, harus dipahami sebagai protes kemarahan. Pemerintah dan aparat keamanan dianggap menghalangi keinginan mereka untuk membalas kejahatan Amerika dan sekutunya yang memerangi gerakan Islam. Protes kemarahan itu, ibarat pucuk dicinta ulam pun tiba, memperoleh pembenaran atas tindakan yang tidak benar dari tarjamah harfiyah Al-Qur'an Kemenag.
Oleh karena itu, sinisme para penafsir sekuler yang menafsirkan sikap rakyat Muslim yang berorientasi pada penegakan syari'at Islam di lembaga negara sebagai indikasi kekerasan, sungguh tragis. Sama tragisnya bila Kitab Suci Al-Qur'an diposisikan sebagai pemicu radikalisme. Dalam segala hal, ajaran Al-Qur'an jangan dianggap penghalang apalagi sumber masalah. Sebab, sikap demikian menghalangi seseorang menikmati indahnya Islam dan merasakan bahagianya menjadi Muslim.
Presiden Soekarno, dalam posisinya sebagai waliyul amri Ad-dharuri bisyaukah oleh Nahdhatul Ulama (NU), ketika hendak melaksanakan salah satu amanat ketetapan M.P.R.S, yaitu kewajiban negara menerbitkan terjemah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia. Bung Karno menulis kata sambutan terbitnya edisi perdana Al-Qur'an dan Terjemahnya, 17 Agustus 1965, sebagai berikut:
"Telah mendjadi kejakinan saja bahkan kejakinan kita semua, bahwa: hanja djikalau Ummat Islam setia mendjalankan isi seluruhnja dari Al-Qurāan, pasti mereka akan mentjapai puntjak-puntjak kedjajaan lahir-bathin. Akan tetapi sebaliknja, manakala mereka menjimpang dan tinggalkan isi Al-Qurāan, pastilah hanya kehinaan dan malapetakalah jang akan mereka derita, baik didunia apalagi diachirat kelak. Na'uzubillah min zalik!"
Atas dasar ini semua, bijaksana sekiranya Kementerian Agama berkenan memperbaiki terjemah Al-Qur'an berbahasa Indonesia; dan bersikap jujur untuk merespons koreksi dari masyarakat, termasuk koreksi yang dilakukan oleh Majelis Mujahidin. Seperti dinyatakan oleh Drs. Kamal Muchtar, Sekretaris mutarjim awal Al-Qur'an dan Terjemahnya:
"Al-Qur'an dan Terjemahnya yang diterbitkan Depag RI sudah berusia 50 tahun, maka perlu adanya pembaharuan serta perbaikan. Maka kami sangat mendukung terbitnya Tarjamah Tafsiriyah ini demi perbaikan terjemah yang sudah ada."
Harapan kita, agar pemerintah berkenan meminta maaf pada rakyat Indonesia, karena telah menyebarkan terjemah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia, yang dicetak menggunakan uang negara tetapi produknya mengandung banyak kesalahan fatal, sehingga merugikan citra Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin.
Keunggulan Tarjamah Tafsiriyah
Kitabullah yang ada di tangan pembaca sekarang ini adalah Al-Qur'anul Karim Tarjamah Tafsiriyah, sebuah karya monumental Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib. Bersama Al-Qur'anul Karim Tarjamah Tafsiriyah ini, diterbitkan pula buku berjudul Koreksi Tarjamah Harfiyah Al-Qur'an Kemenag RI.
Secara etimologi, tarjamah tafsiriyah maksudnya mengalih bahasakan makna ayat-ayat Al-Qur'an ke dalam bahasa lain dengan menggunakan pola-pola bahasa terjemahan, tanpa terikat dengan susunan dan urutan teks aslinya. Dan juga tidak mengikuti pengertian literal yang terkandung dalam kalimat asli yang diterjemahkan.
Dalam kerangka ini, maka terbitnya karya monumental ini, sesungguhnya ikhtiar meluruskan persepsi keliru terhadap misi Al-Qur'an yang disebabkan adanya salah terjemah ayat-ayat Al-Qur'an. Koreksi dilakukan semata-mata untuk menjaga otentisitas makna dan kehormatan Al-Qur'an, agar tidak ternodai oleh penyimpangan tangan-tangan manusia, sebagaimana yang terjadi pada kitab suci agama lain.
Oleh karenanya, tarjamah tafsiriyah ini diharapkan bisa membantu siapapun untuk dapat memahami makna Al-Qur'an lebih mudah, cepat dan tepat, terutama bagi mereka yang tidak memahami bahasa asli Al-Qur'an, yaitu bahasa Arab. Lebih penting lagi, terbukanya tabir penyesatan yang dilakukan oleh para misionaris serta orientalis, yang dengan sengaja menerjemahkan Al-Qur'an sembari menyisipkan ideologi dan ajaran yang melenceng dari syari'ah Islam.
Apakah yang secara esensial, melatar belakangi Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur'an ke dalam berbagai bahasa di dunia? Lajnah Tafsir Al-Qur'an al-Karim dari Majelis A'la li as-Syu-un al-Islamiyah, Mesir, telah merumuskan alasan-alasan prinsip dan strategis itu, sebagai berikut:
- Membersihkan pokok-pokok aqidah umat dari pendapat-pendapat yang menyimpang dan penafsiran-penafsiran yang menyesatkan.
- Menyelamatkan hati nurani manusia, dan membersihkannya dari keraguan yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang mengaku memiliki otoritas keagamaan.
- Menegakkan logika akal sehat, pencerahan berpikir, serta menghancurkan berhala taklid buta.
- Melenyapkan adanya mediator, seperti pastor, pendeta dan kyai, yang menem-patkan dirinya sebagai perantara antara Allah Swt. dan manusia, serta mengajak umat kepada kesetaraan martabat.
- Menyatukan segenap komunitas manusia dalam satu ikatan persaudaraan dengan berpijak pada agama Allah Swt.
- Masuknya segenap bangsa-bangsa ke dalam pangkuan Islam, dan perdamaian serta kerjasama mewujudkan kebaikan bagi umat manusia melalui penyebaran pengajaran Al-Qur'an.
- Menggerakkan umat untuk ikut andil dan berkontribusi mewujudkan kemaslahatan umum, dengan mengingatkan mereka akan adanya adzab di dunia dan balasan yang buruk di Akhirat.
Urgensi penerjemahan Al-Qur'an secara tafsiriyah ke dalam bahasa 'Ajam (Non-Arab), adalah supaya pembaca terjemahan tersebut memahami maksud dan tujuan Al-Qur'an. Bahwa Al-Qur'an memiliki sasaran universal, sehingga harus disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia. Karena itu umat Muslim Non Arab berkewajiban untuk melaksanakan tugas penyebarannya.
Dalam perspektif demikian itulah, Penerbit Ma'had An-Nabawy yang bernaung di bawah Yayasan Islam Ahlu Shuffah, merasa sangat beruntung dapat menerbitkan karya monumental Al-Ustadz Muhammad Thalib ini. Penerbit merasa bertangungjawab untuk mensosialisasikan kandungan Al-Qur'an pada masyarakat Muslim Indonesia, walaupun sebelumnya telah banyak beredar terjemah Al-Qur'an berbahasa Indonesia. Untuk itu, kami menyeru kaum Muslimin supaya ikut berpartisipasi aktif menyebarluaskan ajaran Islam dan missi Al-Qur'an kepada umat manusia, antara lain dengan cara menyebarkan Al-Qur'anul Karim Tarjamah Tafsiriyah ini.
Kami menyebut Al-Qur'anul Karim Tarjamah Tafsiriyah ini sebagai karya monumental, mengingat barangkali inilah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, tarjamah tafsiriyah Al-Qur'an yang dimaksudkan untuk mengoreksi Al-Qur'an dan Terjemahnya yang diterbitkan Kementerian Agama RI. Meminjam kata-kata Prof. Dr. Amin Abdullah, mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta:
"Al-Qur'an Tarjamah Tafsiriyah oleh Ustadz Muhammad Thalib ini merupakan 'disertasi' yang membuka sejarah baru pemaknaan Al-Qur'an. Satu-satunya karya ilmiah yang mengoreksi Al-Qur'an Terjemah Departemen Agama, saya kira merupakan kontribusi besar bagi kehidupan berbangsa yang patut dibaca."
Siapapun yang menelaah karya tarjamah tafsiriyah ini dengan pikiran jernih, terbebas dari belenggu prasangka dan apriori, Insya Allah akan mengakui bahwa Al-Qur'an Tarjamah Tafsiriyah -sesuai mottonya- memahami makna Al-Qur'an lebih mudah, cepat dan tepat, bukanlah slogan tanpa makna. Dengan begitu, segala jerih payah mutarjim Al-Ustadz Muhammad Thalib bersama asistennya Slamet Suripto yang dicurahkan selama bertahun-tahun, kemudian menghibahkan energi serta potensi intelektualnya sehingga terwujud karya monumental ini, semoga bernilai amal shalih di hadapan Allah Azza wa Jalla.
Kami hendak mengakhiri Kata Pengantar ini dengan pernyataan Alhamdulillah. Kemudian, kami sampaikan jazakumullah atas segala bantuan berbagai pihak yang tidak dapat kami rinci satu persatu, sehingga Al-Qur'an Tarjamah Tafsiriyah ini dapat diterbitkan dalam wujud seperti sekarang ini. Kami bersyukur kepada Allah Rabbul Alamin, dalam tempo tidak lebih dari dua bulan, cetakan pertama habis terjual. Namun, karena kelemahan dan keterbatasan kami, maka kami hanya bisa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam kepada para pembaca, atas berbagai kekurangan yang terdapat pada cetakan pertama. Sejumlah kesalahan tersebut telah kami cantumkan pada halaman indeks buku : "Koreksi Tarjamah Harfiyah Al-Qur'an Kemenag RI".
Pada cetakan kedua ini, kami telah berusaha maksimal menyempurnakan kekurangan yang ada. Dan atas terbitnya edisi kedua ini, dengan perubahan cover yang lebih artistik dan berkarakter, kami merasa telah diberkahi kemudahan oleh Allah Swt. untuk memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan yang ada pada cetakan pertama.
Demikianlah, semoga Allah Malikurrahman memberkahi langkah-langkah kehidupan kita dan menyinari aktifitas duniawi kita dengan cahaya Al-Qur'an.
"Siapa saja yang beramal sesuai petunjuk Allah, maka sesungguhnya dirinya telah memperoleh keselamatan; dan siapa saja yang berbuat sesat, sungguh kesesatannya itu menjadi tanggung jawabnya sendiri. Seseorang tidak memikul dosa orang lain. Kami tidak pernah mengadzab suatu umat sebelum Kami utus seorang rasul kepada umat itu." (Qs. Al-Isra', 17:15).
Yogyakarta, 7 Shafar 1433 H / 1 Januari 2012 M
Penerbit: Ma'had An-Nabawy, Yayasan Islam Ahlu Shuffah