Hukum Zina · 24:1–3

24:3

ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٣

Laki-laki yang biasa berzina hanya patut menikahi perempuan yang biasa berzina atau perempuan musyrik. Perempuan yang biasa berzina hanya patut dinikahi oleh laki-laki yang biasa berzina atau laki-laki musyrik. Pernikahan dengan laki-laki atau perempuan yang biasa berzina diharamkan bagi orang-orang yang beriman.

Baca dalam Surah An-Nūr →

Tema pada ayat ini