Haram Shalat ketika Mabuk · 4:43

4:43

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ٤٣

Wahai kaum mukmin, janganlah kalian melakukan shalat di saat kalian mabuk, sehingga kalian menyadari ucapan-ucapan kalian. Janganlah kalian masuk masjid ketika kalian sedang junub, sehingga kalian bersuci, kecuali sekadar lewat saja. Jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang di antara kalian selesai buang hajat, atau setelah kalian bersenggama dengan istri kalian, lalu kalian tidak mendapatkan air, maka kalian boleh bertayamum dengan debu yang bersih. Ketika bertayamum, usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai pergelangan tangan. Allah Maha Pemberi maaf lagi Maha Pengampun.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini