Aturan Berdamai dan Kewajiban Berjihad · 8:61–75

8:67

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُۥٓ أَسۡرَىٰ حَتَّىٰ يُثۡخِنَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ ٱلدُّنۡيَا وَٱللَّهُ يُرِيدُ ٱلۡأٓخِرَةَۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٦٧

Nabi sama sekali tidak patut membiarkan tawanan-tawanan perang Badar tetap hidup, tetapi Nabi seharusnya menumpas mereka dari muka bumi. Wahai kaum mukmin, kalian menghendaki kekayaan dunia dengan meminta tebusan dari tawanan perang Badar, sedang Allah menghendaki pahala akhirat bagi kalian. Allah Mahaperkasa dalam mengalahkan orang kafir, dan Allah Mahabijaksana menetapkan hukum tawanan perang.

Baca dalam Surah Al-Anfāl →

Tema pada ayat ini